sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah evaluasi libur dan cuti bersama 2020

Pemerintah meninjau SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 09 Mar 2020 10:53 WIB
Pemerintah evaluasi libur dan cuti bersama 2020

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Evaluasi itu akan dibahas dalam rapat.

"Rapat tingkat menteri pada hari ini adalah akan membahas tentang rencana atau mengevaluasi atau meninjau SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019," kata Muhadjir saat membuka rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3).

Selain evaluasi SKB Tiga Menteri yang terbit tahun 2019 tersebut, kata Muhadjir, rapat juga menyasar pada rencana libur dan cuti tahun 2020.  "Kita akan membahas bersama untuk membicarakan rencana libur dan cuti bersama tahun 2020. Jadi, satu tahun penuh," tutur Muhadjir.

Pada rapat tersebut turut hadir Menteri Agama Fachrul Razi Batubara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

Selain itu hadir pula perwakilan dari Polri, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan sejumlah instansi terkait. Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dijadwalkan hadir diinformasikan sedang dalam perjalanan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama pada 2020. Penetapan dilakukan melalui rapat tingkat menteri yang diakhiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Diharapkan penetapan ini dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2020. 

Adapun libur nasional dan cuti bersama yang disepakati adalah sebagai berikut:

Sponsored

Libur nasional: 

1.    Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2.    25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3.    22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.    25  Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5.    10 April, Wafat Isa Al Masih
6.    1 Mei, Hari Buruh Internasional
7.    7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8.    21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9.    24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10.    1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11.    31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12.    17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13.    20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14.    29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15.    25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama:

•    Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
•    Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), cuti bersama untuk Hari Raya Natal.

Berita Lainnya
×
tekid