sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

"Pemerintah habisi UUPA melalui Cipta Kerja"

UUPA kini berusia 60 tahun sejak disahkan pada 1960.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 25 Sep 2020 17:44 WIB

Solidaritas Perempuan (SP) mendesak pemerintah dan DPR RI mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan gender sebagai kewajiban konstitusional. Kebijakan yang diambil harus dengan merombak lapisan struktur kuasa dan penindasan yang menghilangkan kedaulatan perempuan.

"Tidak terbatas pada menjadikan perempuan sebagai subjek, tetapi turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait tanah yang diberikan serta mendapatkan segala fasilitas pendukung, seperti modal dan peningkatan kapasitas," ujar Ketua Badan Eksekutif Nasional SP, Dinda Nuur Annisaa Yura, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

SP juga meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dihentikan. Alasannya, regulasi sapu jagat (omnibus law) itu akan mengeksploitasi sumber kehidupan masyarakat hingga mengancam demokrasi.

“Ambisi pemerintah untuk terus membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19 (coronavirus baru) dan di tengah penolakan masyarakat menunjukkan negara secara sadar mengorbankan masyarakat demi kepentingan investasi," kritiknya.

"Jangankan menjalankan cita-cita reforma agraria, pemerintah justru menghabisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pokok Agraria (UUPA) melalui RUU Cipta Kerja," sambung dia.

Setelah 60 tahun UUPA disahkan, menurut Dinda, cita-cita reforma agraria untuk merombak struktur kuasa atas kepemilikan sumber-sumber agraria justru semakin menjauh. Imbasnya, ketimpangan dan ketidakadilan berdampak berlapis terhadap perempuan. 

Budaya patriarki turut mendiskriminasi perempuan dari kepemilikan sumber-sumber agraria. Karenanya, berdasarkan data SP pada 2019, kepemilikan tanah atas nama perempuan hanya 24,2%.

Perempuan juga kerap tidak diakui perannya dalam pengelolaan sumber agraria dan pangan. Padahal, memiliki pengetahuan dan sistem pengelolaan pangan yang selaras dengan alam.

Sponsored

Selain itu, SP menuntut aparat tidak melakukan intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya. Alasannya, konflik agraria yang berkepanjangan membuat perempuan menjadi kelompok paling rentan karena dampak yang diterimanya berlapis, seperti adanya ancaman kekerasan seksual dari aparat.

Berita Lainnya
×
tekid