sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah Indonesia ancam PTTEP ke pengadilan internasional

Tumpahan minyak rugikan nelayan dan petani rumput laut di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 18 Des 2018 12:09 WIB
Pemerintah Indonesia ancam PTTEP ke pengadilan internasional

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemneterian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, mengatakan tumpahan minyak The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Australasia merugikan nelayan dan petani rumput laut di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Karena itu, pemerintah Indonesia bakal mendesak PTTEP untuk bertanggung jawab membayar ganti rugi atas kejadian tersebut. Oleh karena itu, Cahyo mengajak pihak PTTEP untuk berunding menyelesaikan proses perkara ini. 

“Kasus ini tidak selesai di sini. Kita bikin timelinelah. Indonesia susun argumen kenapa Indonesia menganggap begini, PTTEP susun argumen juga,” kata Cahyo di Gedung Direktorat AHU, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, (19/12).

Cahyo menjelaskan, apabila PTTEP tak menghiraukan imbauan tersebut. Maka bukan tidak mungkin, pihaknya akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tribunal Internasional. 

"Itu tentu adalah suatu yang logis. Tujuan tribunal kan penyelesaian sengketa (antar negara)," kata dia. 

Adapun hingga saat ini, Cahyo mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengumpulkan bukti-bukti yang didapat melalui sejumlah penelitian yang dilakukan oleh para ahli. 

Bukti-bukti tersebut antara lain data citra satelit pada tahun 2010 dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasiona (LAPAN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengukuran cakupan luasan daerah terkena dampak yang dianalisis oleh MukhIisin Arief, peneliti dari LAPAN.

Kemudian data Kualitas Air dan Organisme Laut tahun 2010 oleh Ing Widodo Pranowo, peneliti bidang Oseanografi Terapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lalu data sampel minyak (finger print) yang diambil dari Pulau Rote dan dianalisis oleh Yeti Darmayati, peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. Terakhir data hasil perhitungan kerusakan serta kerugian sosial ekonomi oleh Mukhtasor, dosen ITS.

Sponsored

Bukti-bukti yang sudah terkumpul tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah lndonesia untuk meminta keterlibatan PTTEP dalam mempercepat penyelesaian masalah tumpahnya minyak Montara. 

Adapaun dalam gugatannya pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp27,47 triliun kepada para tergugat. Rinciannya, ganti rugi materiel senilai Rp23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp4,46 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid