sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah kembali perpanjang PPKM mikro se-Indonesia

Kebijakan berlangsung selama dua pekan mulai besok (Selasa, 14/6).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 14 Jun 2021 18:27 WIB
Pemerintah kembali perpanjang PPKM mikro se-Indonesia

Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia selama dua pekan per besok (Selasa, 15/6). Pengaturan pembatasan aktivitas mempertimbangkan zonasi risiko di masing-masing daerah.

"Ini untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro, (zona) merah itu kantornya 25%," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Senin (14/6).
 
"Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing," imbuhnya.

Untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya (50%).

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah mengikuti keputusan Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi (Kemendikbuddikti). Namun, ditiadakan bagi kecamatan zona merah atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kecamatan yang merah (belajar mengajar) secara online dua minggu," jelasnya, menukil situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).

Adapun kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama, dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Untuk tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah, itu juga beribadah dari rumah," sambung Airlangga. "Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu."

Dia menerangkan, pelaksanaan PPKM mikro tahap X ini bakal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sponsored

"Terkait dengan daerah-daerah merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan, dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagrinya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing," tuturnya.

Airlangga melanjutkan, pemerintah mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah, seperti Kudus dan Bangkalan. "Agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan."

Berita Lainnya
×
tekid