sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah kesampingkan penegakan hukum di RPJMN 2020-2024

Masih banyak masyarakat miskin, kelompok termajinalkan, dan kelompok minoritas rentan yang belum mendapat pendampingan hukum.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 19 Des 2019 23:59 WIB
Pemerintah kesampingkan penegakan hukum di RPJMN 2020-2024

Ketua Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary, menyoroti minimnya isu penegakan hukum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Isu penegakan hukum yang tertuang dalam kebijakan tersebut, kata Siti, hanya membahas hal-hal umum saja. Tidak menyentuh masalah hukum yang sejak lama menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Misalnya, akses terhadap keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan kebebasan sipil.

"Jadi, isu penegakan hukum yang ada di sini (RPJMN) hanya secara umum. Dia (pemerintah) tidak menyelesaikan atau tidak membahas hal-hal yang sebetulnya menjadi PR dari tahun ke tahun. Juga berupa penyelesaian, termasuk soal penyediaan akses terhadap keadilan," kata Siti di Jakarta, Kamis (19/12).

Ia berpendapat demikian karena masih banyak masyarakat miskin, kelompok termajinalkan, dan kelompok minoritas rentan yang belum mendapatkan pendampingan bantuan hukum, terutama di wilayah terpencil.

Selain itu, ia menambahkan, banyak masalah berupa kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan pemerintah, yang nahasnya pemerintah tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikannya.

Tak berhenti di situ, persoalan hukum lainnya yang semestinya mendapat perhatian mengenai penyelesaian kasus-kasus perampasan lahan sampai sekarang pemerintah belum juga memiliki mekanisme penyelesaian konflik agraria.

"Dan juga pelanggaran-pelanggaran hak atas lingkungan dan kasus-kasus penggusuran yang menggunakan kekerasan, yang itu menjadi impunitas karena pelakunya tidak pernah dihukum. Dan juga kasus-kasus pelanggaran terhadap berserikat, berkumpul, mengekuarkan pendapat," ucap dia.

Atas dasar itu, mewakili koalisi masyarakat sipil, pihaknya memeberikan rekomendasi yang salah satunya adalah RPJMN 2020-2024 perlu disusun dengan pendekatan pembangunan yang berbasis HAM yang sesuai dengan UUD 1945 dan hukum HAM internasional.

Sponsored

Selain itu, orientasi pembangunan nasional harus diarahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, menegakkan rule of law dan memajukan kehidupan yang demokratis.

Sebelumnya, dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah memiliki tujuh agenda. Pertama, ketahanan ekonomi. Kedua, pengembangan wilayah untuk atasi kesenjangan. Ketiga, sumber daya manusia berkualitas. Keempat, kebudayaan dan karakter bangsa.

Kelima, memperkuat infrastruktur, pengembangan ekonomi, dan pelayanan dasar. Keenam, lingkungan hidup dan terakhir memperkuat stabilitas politik, hukum, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik.

Berita Lainnya
×
tekid