sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah kini cap KKB di Papua sebagai teroris

Keputusan tersebut diklaim sesuai UU 5/2018.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Apr 2021 13:55 WIB
Pemerintah kini cap KKB di Papua sebagai teroris

Pemerintah kini melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di "Bumi Cenderawasih" sebagai teroris pasca-penembakan terhadap Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Danny Karya Nugraha.

Sikap pemerintah terhadap meningkatnya eskalasi kekerasan di Papua, terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tecermin dari pernyataan Ketua MPR hingga Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto. Pun mengklaim mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga DPRD setempat.

"Sejalan dengan pernyataan mereka itu semua, maka pemerintah menganggap, bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4). "Jadi, yang dinyatakan ketua MPR dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini, menyatakan mereka melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif."

Mahfud sesumbar, pelabelan terorisme terhadap KKB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Isinya, terorisme adalah siapa pun perencana, penggerak, dan pengorganisasi tindakan terorisme. 

Sponsored

Sementara itu, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan susana teror atau rasa takut secara meluas. Kemudian, perbuatan tersebut dapat menimbulkan korban secara massal, kerusakan pada objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif, ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU 5/2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada Polri-TNI dan BIN untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Artinya, jangan sampai menyasar masyarakat sipil.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid