sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah klaim jamin biaya perawatan pasien Covid-19

Kemenkes sudah berikan uang muka Rp22 miliar untuk 82 rumah sakit dengan jumlah 931 pasien.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Mei 2020 16:29 WIB
Pemerintah klaim jamin biaya perawatan pasien Covid-19

Pemerintah mengklaim menanggung beban biaya perawatan pasien Covid-19. Bahkan, beban biaya perawatan untuk warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, juga akan ditanggung.

Pasien terpapar Covid-19, dipastikan bisa menggunakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "WNA yang sedang ada di Indonesia, kebetulan menderita serangan penyakit Covid-19, itu pun, akan dijamin oleh pemerintah," ujar Deputi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (8/5).

Bahkan, menurut dia, masyarakat bukan peserta BPJS Kesehatan turut dijamin perawatannya agar semua pasien Covid-19, bisa ditangani dengan baik. BPJS Kesehatan, kata dia, akan bertindak sebagai verifikator klaim jaminan untuk masyarakat terpapar Covid-19 yang diajukan ke rumah sakit.

Hal tersebut, mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020 dan Surat Edaran (SE) Menkes 295/2020. "Segala hal, yang berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana. Sehingga, BPJS Kesehatan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut," bebernya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, terdapat sebanyak 95 rumah sakit yang mengajukan klaim untuk 1.389 pasien Covid-19. 

Namun, Kemenkes baru menyalurkan uang muka sebesar Rp22 miliar untuk 82 rumah sakit dengan jumlah 931 pasien. "Kami mengimbau, rumah sakit harus segera mengajukan klaim. Sedangkan, dari hasil verifikasi BPJS, kami baru menerima tiga rumah sakit. Sehingga, diharapkan BPJS dapat mempercepat untuk verifikasi," ujar Hesty.

Hesty menyatakan, semua rumah sakit yang yang memenuhi kriteria dipersilahkan untuk menangani pasien Covid-19 dan mengajukan klaim. Namun, dengan catatan tidak melakukan kecurangan dalam pengajuan jumlah klaim pasien. 

Pengajuan klaim tersebut, kata dia, diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas. "Tetap menjaga jarak, selalu cuci tangan dan petugas rumah sakit dapat memakai APD sesuai level-levelnya," ucapnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid