sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah larang pekerja migran Indonesia bekerja di China

Larangan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran coronavirus terhadap waga Indonesia.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 07 Feb 2020 17:58 WIB
Pemerintah larang pekerja migran Indonesia bekerja di China

Kementerian Ketenagakerjaan melarang perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI, untuk menempatkan pekerja Indonesia di China. Kebijakan ini merupakan lanjutan atas kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang warga negara Indonesia mengunjungi China terkait wabah coronavirus.

“Kemenaker juga memberi imbauan kepada perwakilan Perusahaan Penempatan PMI atau P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap PMI kita baik di Hong Kong maupun Taiwan selama masa kritis ini berlangsung,” kata Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Maptuha di Jakarta, Jumat (7/2).

Adapun terkait tenaga kerja asal China yang sedang melakukan liburan ke negaranya, Maptuha mengatakan pihaknya akan memberikan izin untuk kembali bekerja di Indonesia. Namun mereka harus mengikuti proses-proses yang diberlakukan sebagaimana warga yang datang dari China ke Indonesia.

Proses yang dilakukan untuk memastikan mereka terbebas dari infeksi coronavirus. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran coronavirus yang dilakukan pemerintah Indonesia.

"Kita akan lakukan screening. Penerbangan kembalinya ke Indonesia juga tidak bisa langsung dari China, melainkan melalui negara transit yaitu Hong Kong, Singapura, dan lainnya,” kata Maptuha menjelaskan.

Terhadap tenaga kerja asal China dengan masa izin tinggal di Indonesia yang hampir atau telah habis, Kemenaker akan memberikan perpanjangan waktu 30 hari kerja. Pemerintah juga akan memulangkan mereka jika lebih memilih untuk mengakhiri pekerjaannya di tanah air.

Menurut Maptuha, ada lebih dari 40.000 tenaga kerja asal China yang bekerja di berbagai wilayah Indonesia saat ini. Kemenaker saat ini melakukan pemantauan dan pembinaan kesehatan untuk mencegah penyebaran coronavirus.

“TKA kita yang berasal dari Tiongkok adalah 40.357 orang per 3 Februari 2020. Terhadap TKA yang ada di Indonesia dilakukan pembinaan atau ditingkatkan pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya kesehatan kerja, dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus,” kata Maptuha.

Sponsored

Pembinaan kesehatan yang dilakukan, di antaranya dengan melakukan deteksi dini dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja. selain itu, juga dengan meningkatkan peran pelayanan kesehatan kerja dan dokter perusahaan, untuk dapat mengantisipasi penyebaran coronavirus di tempat kerja. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid