sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah mesti jemput bola soal akreditasi rumah sakit

Pemerintah harus dapat memastikan hak pasien tidak terganggu, sekalipun rumah sakit tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Armidis
Armidis Jumat, 03 Mei 2019 10:58 WIB
Pemerintah mesti jemput bola soal akreditasi rumah sakit

Pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit merugikan pasien. Hak pasien akan terabaikan di rumah sakit-rumah sakit yang diputus kontrak mereka dengan BPJS Kesehatan.   

Sekretaris Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KCDI) Petrus Hariyanto mendesak pemerintah dapat memastikan hak pasien tidak terganggu sekalipun rumah sakit tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila pemerintah tidak segera menanganinya dikhawatirkan banyak pasien terancam keselamatan mereka. 

"KPCDI tidak ingin pasien dikorbankan. Hati-hati dalam menerapkan kebijakan soal akreditasi rumah sakit," ujar Petrus kepada Alinea.id pada Jumat (3/5).

Sejumlah rumah sakit putus kontrak dengan BPJS Kesehatan lantaran belum memenuhi syarat akreditasi. Solusi sementara,  kata Petrus, sebaiknya Kementerian Kesehatan memperpanjang waktu bagi rumah sakit untuk menyelesaikan proses akreditasnya. Dalam masa perpanjangan itu rumah sakit tetap mengurus akreditasi mereka. 

Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan jemput bola demi mendorong akreditasi. KPCDI berharap agar penundaan beberapa bulan dapat dilakukan sambil mendorong rumah sakit memenuhi syarat akreditasi. 

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengingatkan, rumah sakit tidak dibenarkan mengabaikan pelayanan terhadap konsumen. Meskipun, soal akreditasi menjadi kendala bagi rumah sakit untuk melayani pasien.

Akreditasi merupakan proses bisnis antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. Makanya, pelayanan bagi konsumen yang bergantung keselamatannya pada pelayanan rumah sakit, mestinya tidak terganggu.

"Kemenkes harus menjadi mediator mempertemukan BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk membicarakan solusi itu," kata Agus.

Sponsored

Agus menekankan seharusnya RS melakukan komunikasi lebih awal dengan pasien agar tidak berdampak. Apabila komunikasi dilakukan lebih awal tentu bisa mengantisipasi kemungkinan dampak buruk bagi pasien.

Kemenkes pun didorong mengalihkan pasien ke rumah sakit lain bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid