sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah perlonggar syarat perjalanan saat new normal

Masa berlaku tes cepat dan PCR kini selama dua pekan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 27 Jun 2020 11:35 WIB
Pemerintah perlonggar syarat perjalanan saat <i>new normal</i>

Pemerintah merevisi kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa kenormalan baru (new normal). Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan SE Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam ketentuan baru, masa berlaku hasil tes cepat (rapid test) nonreaktif dan polymerase chain reaction (PCR) negatif selama 14 hari sejak hari keberangkatan. Sebelumnya tujuh hari untuk PCR dan tes cepat tiga hari.

Kebijakan lainnya, berdasarkan dokumen dari situs web Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tidak mengalami perubahan, baik bagi perjalanan antardaerah maupun dari luar negeri. Memakai masker, menerapkan jaga jarak, dan mencuci tangan, misalnya.

Untuk perjalanan dalam negeri, pelancong wajib menunjukkan identitas diri; hasil tes cepat ataupun PCR; serta surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit (RS)/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/tes cepat; mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di ponsel. Tiga ketentuan pertama itu tidak berlaku bagi perjalanan orang komuter dan dalam wilayah aglomerasi.

Sedangkan untuk perjalanan dari luar negeri, setiap orang wajib mengikuti tes PCR saat tiba apabila belum melaksanakan atau tidak dapat menunjukkan surat hasil tes tersebut dari negara keberangkatan. Ketentuan ini dikecualikan di pos lintas batas negara (PLBN) yang tak memiliki peralatan PCR, tetapi dengan melakukan tes cepat dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.

Selama masa tunggu hasil tes PCR, diwajibkan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Bisa juga dengan memanfaatkan hotel/penginapan yang telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.

Bagi perjalanan orang komuter via PLBN, hanya diminta menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang diterbitkan dokter RS/otoritas kesehatan. Kemudian, mengunduh dan mengaktifkan Peduli Lindungi.

SE Nomor 9 Tahun 2020 diteken pada 26 Juni. Sedangkan regulasi sebelumnya terbit 6 Juni. Keduanya diteken Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid