sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah perluas penerima bantuan subsidi upah

Perluasan mencakup 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten. Kebijakan ini diambil karena masih ada sisa alokasi anggaran. 

Achmad Rizki
Achmad Rizki Kamis, 30 Sep 2021 15:04 WIB
Pemerintah perluas penerima bantuan subsidi upah

Ada kabar baik bagi pekerja atau buruh. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hendak memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja atau buruh secara nasional. 

Perluasan mencakup 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten. Kebijakan ini diambil karena masih ada sisa alokasi anggaran. 

Sisa alokasi anggaran itu ditemukan Kemenaker setelah berkoordinasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan. 

Sisa anggaran BSU sebesar Rp1.791.477.000.000. Anggaran ini akan diberikan kepada 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan Komite PEN untuk program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Kamis (30/9), menjelaskan, program BSU telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 triliun.

"Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar Indah.

Indah menjelaskan, calon penerima BSU yang diterima Kemenaker sebanyak 8.508.527 orang. Setelah dicek dan diverifikasi, ada 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain. 

Mereka dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU. "Kami telah melakukan verifikasi data untuk menghindari (penerima) bansos lain. Jika menerima bansos lain, datanya dikeluarkan dari data BSU," tegas Indah.

Sponsored

Program BSU tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada akhir Oktober 2021.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid