sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah perpanjang PPKM mikro, diperluas ke 3 provinsi

PPKM mikro diperpanjang selama 2 pekan per 9 Maret 2021.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 08 Mar 2021 17:09 WIB
Pemerintah perpanjang PPKM mikro, diperluas ke 3 provinsi

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 2 pekan dari 9-22 Maret 2021. Terkait hasil evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebelumnya, akan ditindaklanjuti para gubernur dengan melaksanakan Instruksi Mendagri (Ingub) Nomor 4 Tahun 2021.

Selama pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah mencatat, sebanyak 6 dari 7 provinsi diklaim sukses menurunkan kasus aktif. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), DI Yogyakarta, Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), misalnya.

“Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM ini dilanjutkan dua minggu ke depan, yaitu dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam telekonferensi, Senin (8/3).

Selain itu, PPKM mikro tahap III ini diperluas di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Alasannya, ungkap dia, "Ada kenaikan kasus yang signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut."

Sponsored

Airlangga sesumbar, PPKM mikro dapat mengerem laju penambahan kasus aktif. Dalihnya, kasus aktif Covid-19 berkurang dan tingkat keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan (faskes) rujukan menyusut. Tersisa 3 provinsi yang okupansinya 50%-69,9%, yakni Banten, Jakarta, dan Jabar..

Sebanyak empat provinsi lainnya, yaitu Bali, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, tingkat keterisiannya dibawah 50%.

"Ketersediaan tempat tidur, tingkat keterisian tidak ada yang melebihi 70%. Kalau kita lihat secara keseluruhan, bahwa PPKM mikro berhasil menekan laju penambahan kasus aktif Covid-19, tadi indikator tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICE baik nasional maupun 7 provinsi pelaksana PPKM mikro," tutup Airlangga.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid