sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah putuskan perpanjang dana otsus dan pemekaran Papua

Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas kabinet yang digelar hari ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 11 Mar 2020 21:47 WIB
Pemerintah putuskan perpanjang dana otsus dan pemekaran Papua

Pemerintah memastikan dana otonomi khusus atau Otsus Papua akan diperpanjang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang digelar hari ini di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru sebagai payung hukum kebijakan ini. 

"Akan diperpanjang dengan perbaikan sistem yaitu dengan sistem Dana Alokasi Khusus dari APBN, DAK Afirmasi," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Dalam mekanisme ini, penyerahan dana otsus tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah pusat akan mengawal penggunaannya secara terpadu dan terpandu.

Menurutnya, dana otus yang selama ini disalurkan pemerintah belum dilaksanakan secara terpadu dan terpandu. Hal ini diharapkan dapat membuat manfaat dana otsus dapat lebih dirasakan masyarakat setempat. 

"Sehingga hubungan pusat dan daerah juga sama-sama bertanggung jawab. Yang pusat jangan hanya sekadar menggelontorkan, yang di daerah jangan sekadar membelanjakan," kata dia menjelaskan.

Selain itu, Mahfud menyebut rapat juga memutuskan pemekaran Provinsi Papua. Secara detail, dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Apakah Papua itu nanti ada enam provinsi, tujuh provinsi, empat provinsi, atau berapa, itu ada beberapa alternatif, yang nanti detailnya dan batas-batas daerahnya akan dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri," ucap Mahfud.

Sponsored

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajarannya untuk membuat sistem baru dalam penyaluran dana otonomi khusus atau Otsus di Papua dan Papua Barat. Jokowi berharap sistem baru ini nantinya dapat menghasilkan terobosan bagi pembangunan di Papua dan Papua Barat.

“Saya minta betul-betul agar dilakukan sebuah semangat baru, sebuah paradigma baru, sebuah cara kerja baru, harus bangun sebuah sistem dan desain baru. Cara kerja yang lebih efektif, agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan, kesejahteraan masyarakat, bagi rakyat Papua dan Papua Barat,” kata Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas dengan topik Dana Otonomi Khusus Papua di Kantor Presiden Jakarta.

Dia juga memerintahkan agar penyusunan sistem baru tersebut dilakukan dengan menggandeng seluruh komponen masyarakat di Papua dan Papua Barat. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dibuat dapat menjadikan kedua provinsi tersebut semakin maju dan sejahtera.

Instruksi Presiden ini merupakan langkah yang dilakukan menghadapi berakhirnya dana Otsus Papua dan Papua Barat pada 2021 mendatang. Berdasarkan laporan yang diterima, Jokowi menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp94,24 triliun untuk dana Otsus Papua dan Papua Barat. 

Berita Lainnya
×
tekid