sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah putuskan pembatalan ibadah haji 2020

Keputusan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari Arab Saudi untuk membuka akses bagi jemaah haji

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 02 Jun 2020 11:37 WIB
Pemerintah putuskan pembatalan ibadah haji 2020

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020.

Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, keputusan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari Arab Saudi untuk membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

"Akibatnya pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu melakukan persiapan. Utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi persnya, Selasa (2/6).

Selain itu, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Berdasarlan amanat Undang-undang (UU), selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Ditegaskan Fachrul, Kemenag juga telah melalui kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan pembatalan. Di antaranya melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

"Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Pada 1814 misalnya, saat terjadi wabah penyakit Thaun di Damaskus. Pada 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang," jelas Fachrul.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tetapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” tegas Fachrul.

Dampak pembatalan

Seiring ke luarnya kebijakan pembatalan keberangkatan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ucap dia.

Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji. Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Nantinya, gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Status KBIHU dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H atau 2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” papar dia.

Sebagai penutup, Fachrul menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tetapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Fachrul.

Berita Lainnya
×
tekid