sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah rilis protokol penanganan kesehatan coronavirus

Masyarakat diminta menerapkan instruksi dalam protokol kesehatan ini.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 06 Mar 2020 22:43 WIB
Pemerintah rilis protokol penanganan kesehatan coronavirus

Pemerintah menerbitkan protokol resmi penanganan kesehatan terkait coronavirus hari ini. Masyarakat diminta mengikuti langkah-langkah penanganan yang tercantum dalam protokol pembaruan dari yang diterbitkan pada Januari 2020 lalu.

"Protokol yang ada bisa dijalankan lebih intens lagi. Kita melihat apakah itu sesuai dengan situasi yang dihadapi," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Menurutnya, protokol baru tersebut merupakan penyederhanaan dari protokol sebelumnya. Protokol kesehatan ini ditujukan terhadap warga yang sehat maupun tidak sehat. 

Bagi warga sehat, protokol dilakukan terhadap warga yang memiliki riwayat perjalan ke negara terjangkit coronavirus dalam 14 hari terakhir. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dinyatakan positif terinfeksi virus dengan nama resmi COVID-19.

Masyarakat yang berada pada kategori ini diminta untuk menghubungi hotline center 119 ext 9. 

Adapun bagi masyarakat yang merasa tidak sehat, ada dua gejala yang perlu diwaspadai, yaitu demam 38 derajat celcius, dan batuk atau pilek.

"Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum. Bila keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan," demikian instruksi dalam protokol kesehatan tersebut.

Saat berobat, warga diminta untuk menggunakan masker. Jika tak memiliki masker, masyarakat diminta menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan saat batuk atau bersin. Warga juga diminta untuk tidak menggunakan transportasi massal.

Sponsored

Di fasilitas kesehatan yang didatangi, tenaga kesehatan akan melakukan screening kesehatan. Warga akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan COVID-19. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosa dan keputusan dokter.

Jika memenuhi kriteria suspect, warga akan diantar ke rumah sakit rujukan dengan alat pelindung diri. Sesampainya di rumah sakit rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen dan dirawat di ruang isolasi.

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima. 

"Jika hasilnya positif, anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Sampel akan diambil setiap hari. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit," demikian bunyi protokol penanganan kesehatan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid