sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah sanksi aparat jika tak tegas dalam terapkan protokol Covid-19

Kerumunan ribuan orang tersebut bisa membuyarkan upaya pemerintah, elemen masyarakat, dan tenaga medis berjuang mengatasi Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Nov 2020 15:27 WIB
Pemerintah sanksi aparat jika tak tegas dalam terapkan protokol Covid-19

Pemerintah meminta aparat keamanan tidak ragu dan tegas dalam memastikan berjalannya protokol kesehatan Covid-19. Jika tak dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan. Demikian kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/11).

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud turut didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Mahfud menyampaikan, demikian tak lepas dari kondisi sepekan terkahir yang mana terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19. Sementara saat bersamaan, muncul kerumunan masa dalam jumlah besar paling tidak sejak 10 November 2020 di Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya.

Menurut Mahfud, kerumunan ribuan orang tersebut bisa membuyarkan upaya pemerintah, elemen masyarakat, dan tenaga medis dalam berjuang mengatasi coronavirus selama delapan bulan terkahir. Padahal, Indonesia telah mengalami perbaikan kesadaran protokol Covid-19.

"Bahkan dari data seluruh dunia, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi Covid-19 jauh di bawah rata-rata dunia, tapi kesembuhannya di atas rata-rata dunia," ucapnya.

Diketahui, Selasa (10/11), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Saat itu, ribuan massa memadati akses menuju Bandara Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Empat hari berselang, di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq.

Dua acara tersebut menjadi sorotan publik lantaran menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar. Sehari berselang, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan pada Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sponsored

Dalam surat yang ditujukan kepada Habib Rizieq dan FPI tersebut, Kepala Satpol PP ibu kota Arifin menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya.

Berita Lainnya
×
tekid