sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah segera kirim surpres omnibus law ke DPR

Rencananya usai parlemen mengesahkan Prolegnas Prioritas 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 17 Jan 2020 06:30 WIB
Pemerintah segera kirim surpres omnibus law ke DPR

Pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan Perpajakan. Setidaknya usai DPR mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Pekan depan, yaitu Selasa (20/1), DPR melaksanakan paripurna. Kalau itu diserahkan, maka pemerintah akan memasukkan dua surpres," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombibus Law Cilaka dan Perpajakan rampung dalam 100 hari kerja pemerintahan periode keduanya. Jatuh pada 28 Januari 2020.

Terdapat 82 undang-undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan Omnibus Law Cilaka. Beleid itu, akan memuat 11 klaster. Sedangkan Omnibus Law Perpajakan, bakal menyelaraskan tujuh undang-undang dan 28 pasal. Juga memuat enam klaster.

Sponsored

Yasonna berharap, draf dan naskah akademis RUU Omnibus Law selesai pada akhir pekan ini. Keduanya menjadi prioritas pemerintah untuk segera disahkan.

Dalam rapat kerja Badan Legislasi (raker Baleg) DPR bersama Yasonna dan DPD RI di Kompleks Parlemen, kemarin, menyetujui 50 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2020. Didukung seluruh fraksi di Senayan.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menerangkan, ketiga fraksi memberikan catatan, meski setuju. Mereka adalah Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan NasDem. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid