sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah segera rilis Inpres Penanganan Keamanan Laut

Hingga kini ada tujuh instansi yang berwenang mengurus wilayah perairan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 27 Feb 2020 06:41 WIB
Pemerintah segera rilis Inpres Penanganan Keamanan Laut

Pemerintah berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Penanganan Keamanan Laut. Nantinya, kewenangan wilayah perairan satu komando di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, penerbitan inpres mendesak. Lantaran hingga kini kewenangan wilayah laut ditangani tujuh instansi.

"Nah, itu mau dikoordinasikan. Agar proses-proses penanganan masalah di laut itu bisa diselesaikan dengan praktis. Tanpa melanggar hukum," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/2).

Selain Bakamla, lembaga yang berwenang mengurus laut, adalah TNI Angkatan Laut (AL), Polisi Perairan (Polair), Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Masing-masing memiliki kapal dan tugas berbeda.

Sponsored

Nantinya, digelar pertemuan antara menteri koordinator (menko) dan membahas inpres tersebut. Karena ditugaskan presiden. "Untuk menyatukan koordinasi itu," ucap Mahfud.

Terkait pengendalian manajemennya, terang eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, kelak dikoordinasi Bakamla. Termasuk mengenai alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan sumber daya manusia (SDM).

"Alutsistanya dan orang-orangnya, nanti akan dikoordinasikan melalui Bakamla. Sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh presiden," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid