sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah segera selesaikan aturan turunan UU Ciptaker

Penyusunannya diklaim mempertimbangkan aspirasi publik dan pelaku usaha.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 01 Feb 2021 07:06 WIB
Pemerintah segera selesaikan aturan turunan UU Ciptaker

Pemerintah segera menyelesaikan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Penyusunannya diklaim mempertimbangkan aspirasi publik dan pelaku usaha melalui empat kanal yang disediakan.

"Yaitu melalui portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), acara serap aspirasi, serta melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian per 25 Januari 2021, terdapat 160 aspirasi via portal dan posko. Perinciannya, formulir situs web sebanyak 112 masukan dan surel (email) 48 masukan.

Sedangkan melalui acara serap aspirasi telah dilaksanakan pertemuan secara tatap muka di 15 daerah dan menerima 38 berkas masukan. Adapun TSA menerima 227 berkas masukan dan 72 berkas masukan via surat resmi ke Kemenko Perekonomian ataupun instansi terkait.

"Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab di sektor teknis bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian serta dari Kemenkumham, Setneg, dan Setkab," tuturnya.

Airlangga melanjutkan, perampungan peraturan pelaksanaan UU Ciptaker terdiri dari 49 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan lima rancangan peraturan presiden (perpres). Melansir situs web Kemenko Perekonomian, sebanyak dua PP telah diundangkan (PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020).

Selain itu, 38 RPP dan empat rancangan perpres sudah rampung dan disampaikan kepada presiden untuk disetujui dan ditetapkan. Adapun sembilan RPP dan satu rancangan perpres lainnya telah selesai dibahas dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Dia sesumbar, peraturan pelaksanaan UU Ciptaker semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatannya, reformasi regulasi dan debirokratisasi, agar mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang efisien, mudah, dan pasti dengan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Sponsored

UU sapu jagat (omnibus law) ini pun diklaim mendorong ketersediaan lapangan kerja; kemudahan perizinan berusaha; menstimulus masyarakat membuka usaha baru, penguatan, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK); serta mencegah dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berita Lainnya
×
tekid