sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah seharusnya tak khawatir dengan FPI

Nasir berkaca pada peristiwa tahun lalu saat PA 212 ingin mengadakan reuni di Jakarta. Dalam organ itu, diketahui FPI turut bergabung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 03 Jan 2021 11:50 WIB
Pemerintah seharusnya tak khawatir dengan FPI

Pemerintah seharusnya tidak khawatir sama Front Pembela Islam (FPI). Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil selama ini organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) itu bisa dikendalikan.

Nasir berkaca pada peristiwa tahun lalu saat Persaudaraan Alumni (PA) 212 ingin mengadakan reuni di Jakarta. Dalam organ itu, diketahui FPI turut bergabung.

"Misalnya, ada PA 212 waktu itu ingin reuni itu bisa kok diantisipasi sama pemerintah. Mereka ketika mau masuk ke Jakarta disuruh pulang. Bisa kok pemerintah melakukan itu," ujarnya dalam diskusi daring, Minggu (3/1).

Menurut Nasir, dalam menangani FPI lebih baik pemerintah melakukan pembinaan alih-alih melarang aktivitasnya. Terlebih, imbuhnya, dalam undang-undang yang terkait organisasi masyarakat juga telah mengaturnya.

"Di Undang-Undang (UU) ormas periode yang lalu, ketika kami membentuknya, salah satu pembicaraan yang panjang itu adalah bagaimana pemerintah membina ormas-ormas. Sehingga, kemudian mereka tetap menyuarakan persatuan dan kesatuan Indonesia," ucapnya.

Kendati demikian, Nasir memahami setiap ormas memiliki ciri tersendiri. Dia mencontohkan, ada ormas yang cenderung kalem, sedang, sampai bersikap keras.

"Tapi selama ormas itu misalnya masih dalam koridor NKRI, tidak menyerukan mendirikan khilafah atau kemudian merongrong Pancasila atau merongrong UUD, apalagi kemudian ingin melakukan upaya disintegrasi dari NKRI, maka nggak perlu dikhawatirkan sebenarnya oleh pemerintah," katanya.

Pemerintah melarang FPI beraktivitas, Rabu (30/12/2020). Alasannya, sudah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 21 Juni 2019 dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU-XI/2013. Hal itu, disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Sponsored

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka harus dianggap tidak ada dan ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini (Rabu 30/12/2020),” katanya.

Pelarangan FPI tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid