sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah sesalkan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan

Pemerintah sudah memperingatkan Gubernur DKI soal kegiatan di Petamburan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Nov 2020 14:11 WIB
Pemerintah sesalkan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan

Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di ibu kota. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons terjadinya pengumpulan ribuan orang pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan massa, imbuhnya, paling tidak terjadi sejak 10 November 2020, yakni saat imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kembali ke Indonesia.

Meski menyesali terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, pemerintah belum melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar.

"Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11).

Mahfud menambahkan, pemerintah sebetulnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara maulid dan pernikahan memenuhi protokol kesehatan. Sebab, hal itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kerumunan ribuan orang, imbuh Mahfud, bisa membuyarkan perjuangan delapan bulan terakhir melawan virus yang sudah memakan ribuan korban jiwa.

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," jelasnya.

Sebagai informasi, Sabtu (14/11), digelar kegitan maulid nabi sekaligus pernikahan Syafirah Najwa Shihab, putri Rizieq, di Petamburan. Kegiatan itu disorot publik lantaran menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar di tengah pagebluk.

Sponsored

Sehari setelah dua kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif. Bentuknya adalah denda sebesar Rp50 juta kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam surat yang ditujukan kepada Rizieq dan FPI tersebut, Kepala Satpol PP ibu kota Arifin menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya.

Untuk pembayaran denda, jelas Arifin, langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.

"Dengan pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp50.0000.000 (lima puluh juta). Kami harap kerja sama Sudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam surat tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid