sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah setujui PTM terbatas 50% di daerah PPKM level 2

Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Dinda Berenice
Dinda Berenice Kamis, 03 Feb 2022 20:10 WIB
Pemerintah setujui PTM terbatas 50% di daerah PPKM level 2

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50% dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” ujar Nadiem dalam SE tersebut seperti dilansir dari setkab.go.id.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Kemudian, percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid