sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tidak hanya FPI, pemerintah tak boleh pandang bulu tindak ormas yang meresahkan

Intoleransi bukan hanya muncul dari kelompok keagamaan seperti FPI, tapi ormas berbasis nasionalis, sampai saat ini praktiknya luar biasa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 03 Jan 2021 12:45 WIB
Tidak hanya FPI, pemerintah tak boleh pandang bulu tindak ormas yang meresahkan

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengaku, setuju dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, organisasi yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab (HRS) itu kerap melakukan tindakan intimidatif.

Hanya saja, imbuh Adi, pemerintah tak boleh pandang bulu menindak organisasi masyarakat yang meresahkan warga. Menurutnya, saat ini masih ada kelompok yang bertindak sewenang-wenang.

"FPI memang dalam banyak hal intimidatif keagamaannya, tapi banyak juga ormas keagamaan yang konon mengklaim nasionalis juga meresahkan sampai sekarang," katanya dalam diskusi daring, Minggu (3/1).

Adi menyontohkan, perilaku yang meresahkan tersebut berupa sweeping atau meminta sumbangan setengah paksa. Menurut dia, apabila ormas seperti itu dibiarkan pemerintah akan dituduh anti-FPI, tapi membiarkan organisasi lain untuk intoleran.

"Jadi, sekali lagi intoleransi itu bukan hanya muncul dari kelompok keagamaan seperti FPI, tetapi kelompok-kelompok pemuda, ormas yang berbasis nasionalis, yang sampai sekarang praktiknya cukup luar biasa meresahkan," ujarnya.

Pemerintah melarang FPI beraktivitas, Rabu (30/12/2020). Alasannya, sudah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 21 Juni 2019 dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU-XI/2013. Hal itu, disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka harus dianggap tidak ada dan ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini (Rabu 30/12/2020),” katanya.

Pelarangan FPI tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid