sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah takkan terbitkan Perppu Cipta Kerja

Mahfud MD menyatakan, pemerintah menawarkan tiga opsi memperbaiki beleid omnibus law alih-alih perppu.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 17 Nov 2020 13:44 WIB
Pemerintah takkan terbitkan Perppu Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut, pemerintah mengajukan tiga opsi untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tawaran yang disediakan meliputi uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), legislative review ke DPR, dan menyiapkan tim kerja untuk menampung pendapat yang akan dimasukkan dalam peraturan turunan.

"(Nanti dimasukkan) dalam PP (peraturan pemerintah), perpres (peraturan presiden), perda (peraturan daerah). Itu jalan keluar yang digunakan. Kalau mau menggunakan opsi dari (disertasi) yang pernah saya bangun," ucapnya dalam sebuah webinar, Selasa (17/11).

Mahfud melanjutkan, pemerintah belum membuka peluang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker. Kilahnya, opsi tersebut dapat menimbulkan perdebatan baru.

"Ada juga yang mengusulkan dibuat saja perppu gitu agar (ada substansi yang bisa) diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah karena begini, kalau mengubah perppu, nanti akan ramai," tuturnya.

Menurutnya, Akan banyak tuntutan baru mengubah substansi lain UU Ciptaker jika perppu diterbitkan. "Saya lihat ini enggak selesai-selesai (apabila terjadi)."

Meski demikian, Mahfud mengakui, pengesahan UU Ciptaker memunculkan berbagai sikap politik dan hukum imbas penyusunan hingga pengesahannya yang penuh kontroversi. Kian diperparah dengan kesalahan yuridis dan kelalaian juru ketik (clerical).

Namun, dirinya sesumbar, beleid sapu jagat (omnibus law) ini perlu disahkan dengan kilah menjawab masalah investasi dan izin berusaha. Ia menceritakan, bahwa dulu izin berusaha tidak mudah. Alasannya, berbagai aturan antarinstansi tumpang tindih. 

“Jadi, kalau selesai di satu tempat, tidak selesai di tempat lain. Sehingga, pada waktu itu berpikir, bagaimana, sih, membuat suatu undang-undang yang bisa menyelesaikan sekaligus? Maka, diangkatlah mekanisme omnibus law itu sebagai metode, bukan nama," urainya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid