sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW sebut pemerintah telah abai dan meremehkan pandemi Covid-19

Pemerintah melanggar dua undang-undang (UU), yakni UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan UU Kesehatan

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 12 Agst 2020 16:12 WIB
ICW sebut pemerintah telah abai dan meremehkan pandemi Covid-19

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai, sejak awal pemerintah tidak transparan kepada publik ihwal penanganan Covid-19. Bahkan dia menganggap, pemerintah telah abai dan meremehkan pandemi Covid-19.

"Kami melihat pada awal pandemi terjadi, sebenarnya pemerintah melanggar dua undang-undang (UU), yakni UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan UU Kesehatan," jelas Egi dalam diskusi bertajuk 'Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi,' yang disiarkan melalui akun Fcebook ICW, Rabu (12/8).

Dua regulasi itu mewajibkan pemerintah untuk mengumumkan adanya pandemi. Sebab, pengumuman dianggap penting untuk menyelamatkan nyawa warga.

"Belakangan hal itu memang diumumkan. Tetapi dari segi transparansi, penanganan Covid masih menyisakan permasalahan. Kenapa? Karena info terkait penanganan Covid-19, terkait pengadaan barang dan jasa dan juga anggaran tidak disampaikan secara berkala oleh pemerintah," tegas Egi.

Selain itu ICW menyebutkan, kasus konfirmasi positif Covid-19 pertama kali di Indonesia sebenarnya terjadi pada 1 Maret 2020. Hal itu diyakini ICW lantaran mendapat temuan dari dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Temuan ini menyebutkan kasus coronavirus pertama terjadi di Indonesia terjadi tepat sehari sebelum pengumuman Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 2 Maret 2020.

"Kalau teman-teman ingat, pada 2 Maret 2020 pak Terawan dan pak Jokowi mengumumkan kasus pertamannya. Ternyata kami mendapatkan dokumen Kemenkes yang menyebutkan kasus pertama kali muncul di 1 Maret 2020," ujar peneliti ICW Wanna Alamsyah,

Bahkan, ICW menyebut uji spesimen untuk mendetekai coronavirus sudah dilakukan Kemenkes sejak pertengahan Februari 2020, tepatnya 13 Februari 2020.

Sponsored

"Kami tidak mengetahui informasi yang jelas, apakah ada skenario yang menyebabkan pengumuman dilakukan pada 2 Maret atau memang ada dugaan untuk menutupi terjadinya kegaduhan," papar dia.

Tetapi yang jelas pemerintah telah melakukan mitigasi masuknya Covod-19 sejak melaksanakan uji spesimen pada 13 Februari.

"Mitigasi tidak optimal. Tidak menjadi concern utama. Malah sikap pemerintah mencoba menjadikan Covid ini menjadi cadaan serta memberikan komentar antisains," urai dia.

Sekedar informasi, pegumuman kali pertama kasus konfirmasi Covid-19 dilakukan Jokowi bersama Terawan pada 2 Maret 2020. Saat itu, mantan Gubernur DKI Jakarta mengumumkan ada dua warga negara Indonesia positif Covid-19 yakni, perempuan berusia 31 tahun, dan ibu berusia 64 tahun.

Infografik kronologi coronavirus. Alinea.id/Oky Diaz Fajar

 

Berita Lainnya
×
tekid