sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tetapkan 16 hari libur nasional 2020

Selain 16 hari libur nasional, pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama pada 2020.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 28 Agst 2019 11:26 WIB
Pemerintah tetapkan 16 hari libur nasional 2020

Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama pada 2020. Penetapan dilakukan melalui rapat tingkat menteri yang diakhiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Rapat dipimpin Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, serta dihadiri Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama, hanya Menteri Agama meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi," demikian pernyataan resmi yang dirilis Kemenko PMK dan dikutip Alinea.id, Rabu (28/8).

Menurut Puan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Diharapkan penetapan ini dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2020. 

Selain itu, penetapan ini juga dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara. Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir Keppres Nomor 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Puan juga mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran 2020. “Infrastruktur kita semuanya di tahun depan Inysaallah sudah lebih baik dari tahun ini. Semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.

Adapun libur nasional dan cuti bersama yang disepakati adalah sebagai berikut:

Libur nasional: 

Sponsored

1.    Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2.    25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3.    22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.    25  Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5.    10 April, Wafat Isa Al Masih
6.    1 Mei, Hari Buruh Internasional
7.    7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8.    21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9.    24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10.    1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11.    31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12.    17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13.    20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14.    29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15.    25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama:
•    Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
•    Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), cuti bersama untuk Hari Raya Natal.

Berita Lainnya
×
tekid