Pemerintah tetapkan daerah wabah PMK sebanyak 19 provinsi
Terdapat 14 kabupaten/kota yang memiliki jumlah penularan lebih dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah di Tanah Air dan menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 100% ini, dikategorikan sebagai penyakit menular akut. Hal ini berdampak pada kerugian ekonomi, sosial, dan politik sehingga diperlukan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara cepat, masif, dan efektif.
Dari hasil uji laboratorium dan rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional Nomor 23018/PK/320/F4/06/2022 tanggal 23 Juni 2022, wabah PMK telah menyebar di beberapa wilayah. Oleh karena itu, menindaklanjuti arahan presiden pada rapat Internal mengenai PMK yang dilaksanakan pada 23 Juni 2022, pemerintah diharap untuk segera menetapkan daerah tertular wabah PMK dan pengendaliannya yang dilakukan secaramikro.
Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang mulai berlaku sejak Sabtu (25/6). Adapun wilayah yang ditetapkan sebagai daerah wabah PMK meliputi 19 provinsi, yaitu Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari 19 provinsi tersebut, terdapat 14 kabupaten/kota yang memiliki jumlah penularan lebih dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK, kecuali di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dikutip dari Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, untuk mengetahui perkembangan data wabah PMK pada 19 povinsi yang telah disebut di atas, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi di kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang kemudian dilaporkan di tiap minggu. Selanjutnya laporan tersebut akan dilaporkan pada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo melalui Keputusan Menteri menyampaikan untuk mencegah penularan makin meluas, dalam keputusan tersebut disampaikan adanya pelarangan lalu lintas hewan dan membuka pasar hewan di daerah yang dinyatakan tertular wabah PMK. Pasar boleh dibuka jika ada pengendalian ketat dari Gugus Tugas.
Adapun hewan yang dapat dilalulintaskan adalah tidak berasal dari daerah yang tertular wabah PMK dan memenuhi syarat teknis kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.