sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tolak 126 WNA masuk Indonesia

Data tersebut sejak 6 Februari-10 Maret 2020, seiring merebaknya Covid-19.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 12 Mar 2020 14:38 WIB
Pemerintah tolak 126 WNA masuk Indonesia

Pemerintah menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) dari sejumlah lokasi. Sejak 6 Februari-10 Maret 2020. Menyusul merebaknya coronavirus (Covid-19).

"Yang sudah ditolak, 126 orang. Dari beberapa tempat pemeriksaan imigrasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3). Mereka berasal dari berbagai negara.

Mulanya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, menolak 82 WNA pada 8 Februari. Sebanyak 11 WNA pun tertolak masuk Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Banten.

Lima hari berselang, penolakan dilakukan TPI Batam kepada seorang WN Singapura. Juga TPI Ngurah Rai (tiga orang); TPI Soekarno-Hatta (dua orang); TPI Juanda, Surabaya (tiga WN China serta masing-masing satu WN Singapura dan WN Inggris); TPI Kualanamu, Medan (lima WN China); serta Pelabuhan Batam Center (satu WN Malaysia).

"Pada 14 Februari 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak lagi empat WNA masuk," ujar Jhoni. Esoknya, TPI Soekarno-Hatta menolak seorang WN Malaysia.

Pada 5 Maret, TPI Soekarno-Hatta menolak tiga WN China dan dua WN Irlandia. Tanggal 8 Maret, TPI Kualanamu Medan menolak masing-masing satu WN Korea Selatan dan WN Italia. Sehari kemudian, Pelabuhan Batam Center menolak seorang WN Singapura.

Secara keseluruhan, penolakan terbanyak dilakukan TPI Ngurah Rai. Mencapai 89 WNA. Perinciannya: 12 WN Rusia; 11 WN Amerika Serikat; sembilan WN Ukraina; tujuh WN Kazakhstan; masing-masing enam WN Brasil dan WN Kanada; masing-masing empat WN Inggris dan Republik Kirgizstan, masing-masing tiga WN Selandia Baru dan Armenia; masing-masing dua WN Maroko, WN Australia, dan Spanyol; serta masing-masing satu WN China, Rumania, Ghana, Austria, Uzbekistan, Jerman, Prancis, India, Italia, Turki, Chili, Tajikistan, Peru, Swedia, Moldova, Malaysia, Mesir, dan Thailand.

Disusul TPI Soekarno-Hatta dengan menolak 22 WNA. Detailnya: tujuh WN China; tiga WN Malaysia, masing-masing dua WN Irlandia dan Australia; serta masing-masing satu WN Mali, Ghana, Jepang, India, Thailand, Amerika, dan Yaman.

Sponsored

Berikutnya TPI Kualanamu (tujuh WNA: lima WN China serta masing-masing satu WN Korea Selatan dan Italia). Lalu TPI Juanda (lima WNA: tiga WN China serta masing-masing satu WN Singapura dan Inggris), Pelabuhan Batam Center (dua WNA: masing-masing satu WN Malaysia dan Singapura), serta TPI Batam (seorang WN Singapura). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid