sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilihan Wagub DKI harus dihadiri 50%+1 anggota DPRD DKI

Dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, minimal harus ada 54 orang yang menghadiri rapat paripurna tersebu

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 09 Jul 2019 19:00 WIB
Pemilihan Wagub DKI harus dihadiri 50%+1 anggota DPRD DKI

Rapat Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menetapkan, rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI pada 22 Juli 2019 harus memenuhi kuorum 50%+1. 

Sebelum keputusan diambil, Fraksi Gerindra sempat mengajukan keberatan. Fraksi Gerindra memandang perlu legitimasi yang lebih dari 50%+1 untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI. "Setidaknya perlu kehadiran 3/4 anggota dewan," ucap Wakil Ketua I Fraksi Gerindra Iman Satria, di Gedung DPRD, Selasa (9/7). Namun, setelah melakukan diskusi mendalam, akhirnya disetujui ketetapan 50%+1 tersebut.   

Itu Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, minimal harus ada 54 orang yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Jika memenuhi kuorum, maka rapat paripurna dapat dimulai.

"Kami mengkompilasi hasil pertemuan kemarin dengan Kemendagri. Hanya tadi masih ada teman-teman yang menginginkan perubahan lain. Maka, di rapat ini saya menyatakan bahwa rapat ini harus segera diselesaikan dan tadi sepakat sudah menyetujui hal lainnya," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus.

Pansus juga menetapkan pemilihan Wagub DKI Jakarta harus dihadiri secara fisik oleh para anggota DPRD. Hal ini untuk menghindari anggota yang hadir hanya mengisi daftar tanda tangan lalu pergi.

Sebagai informasi, posisi Wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018.

Parpol pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sudah mengajukan dua nama kandidat cawagub pengganti Sandiaga, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu ke DPRD DKI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan proses untuk Wakil Gubernur pengganti Sandiaga Salahuddin Uno masih di DPRD.

Sponsored

"DPRD memahami persis yang ada di DKI Jakarta, jadi mereka pasti bisa mengukur menimbang, memilih. Nah sekarang prosesnya sedang berjalan," katanya. Anies mengaku siap bekerja dengan siapa saja yang sudah diusulkan dan dipilih oleh DPRD.

Sementara itu, Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung pasangan Anies-Sandiaga, siap mengajukan dua nama baru untuk cawagub, jika dua nama cawagub dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gagal terpilih dalam Rapat Paripurna DKI Jakarta.

"Lihat saja nanti, kalau sudah mengarah mencapai paripurna pemilihan jika sekali itu tidak kuorum diberikan waktu 10 hari, kemudian 10 hari selanjutnya enggak kuorum, berarti ada pengajuan nama baru," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni.

Salah satu yang ramai digaungkan untuk cawagub DKI Jakarta, yaitu Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid