sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Lebak minta izin hentikan layanan transportasi umum

Hal itu dalam rangka menyikapi perkembangan kasus coronavirus atau Covid-19 yang semakin meluas.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Sabtu, 28 Mar 2020 21:15 WIB
Pemkab Lebak minta izin hentikan layanan transportasi umum

Pemerintah Kabupaten Lebak mengirim surat ke tim Gugus Tugas Nasional Covid-19, untuk meminta izin pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak. Hal itu dalam rangka menyikapi perkembangan kasus coronavirus atau Covid-19 yang semakin meluas.

"Iya benar, surat disampaikan ke tim Gugus Tugas Nasional," kata Kabag Humas Pemkab Lebak Eka Prasetiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).

Bersamaan dengan itu, Pemkab Lebak juga mengirimkan surat edaran kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Perum Damri.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Lebak meminta agar perusahaan transportasi tersebut, khususnya PT KAI membatasi mobilitas warga dari dan menuju Lebak selama 14 hari.

Sponsored

Kabupaten Lebak berada pada wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah terdampak dan menjadi zona merah Covid-19 seperti Tangerang Raya dan DKI Jakarta. Rata-rata volume penumpang KRL dari Lebak ke Jakarta dan sebaliknya dalam sehari mencapai 150 ribu orang.

"Kami mengantisipasi pergerakan KRL karena kota Jakarta yang terbanyak positif Covid-19 dan juga ada Tangerang," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid