sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Bandung kembali terapkan WFH

Hanya 50% pegawai yang masih diwajibkan bekerja di kantor.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 09 Sep 2020 07:27 WIB
Pemkot Bandung kembali terapkan WFH

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, hanya 50% pegawai yang diharuskan ke kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menerangkan, ketentuan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/SE.115-BKPP. Berlaku per 8 September 2020.

"WFH hanya 50% karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH," ucapnya, melansir situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia, serta ibu hamil dan menyusui.

Kebijakan ini mempertimbangkan perkembangan penyebaran coronavirus baru (Covid-19) di "Kota Kembang". Juga memedomani surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 4 september.

Yayan melanjutkan, pegawai yang masuk kantor diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan, misalnya.

Sementara itu, pegawai yang dinyatakan positif Covid-19, sebagaimana hasil tes usap (swab test) secara polymerase chain reaction (PCR), diwajibkan swakarantina hingga sembuh. Pun demikian bagi yang sudah mengikuti tes usap hingga hasilnya terbit.

Dirinya sesumbar, pelayanan setiap OPD tetap berjalan. Jika ada pegawai yang tidak maksimal bekerja saat WFH terancam sanksi indisipliner sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"(Terancam dikenai) hukuman administrasi dan pengurangan TKD (tunjangan kinerja daerah)," jelasnya.

Sponsored

Untuk pegawai non-ASN, diatur masing-masing kepala OPD. Ketentuan kunjungan kerja (kunker) dari luar daerah juga diperketat.

"Tamu yang datang ke pemerintah kota, seperti kunjungan kerja, harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya lima orang," tandas Yayan.

Berita Lainnya
×
tekid