sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Serang siapkan rumah karantina untuk ODP Covid-19

Hingga kini baru ada tiga kasus positif Covid-19 di Kota Serang, Banten.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 16 Apr 2020 21:06 WIB
Pemkot Serang siapkan rumah karantina untuk ODP Covid-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menyiapkan rumah karantina bagi warganya berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait coronavirus anyar (Covid-19). Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Margaluyu, tempat yang disediakan.

Juru bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas, menerangkan, ada dua lokasi yang direncananya pada mulanya. Gedung Korpri dan Rusunawa Margaluyu.

"Setelah dicek di Bagian Aset, Gedung Korpri ternyata bangunannya belum diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang. Baru tanahnya (yang diserahkan). Kemungkinan mengerucut Rusunawa Margaluyu," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Rusunawa tersebut terletak di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Hunian vertikal itu dibangun sejak 2016 dan masih kosong sampai sekarang.

ODP yang diprioritaskan menghuni rumah karantina, adalah keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif terinfeksi virus SARS-CoV-2. Juga pemudik dengan gejala ringan serupa Covid-19.

Terdapat 114 kamar dalam Rusunawa Margaluyu setinggi empat lantai. Setiap unit sudah dilengkapi furnitur, termasuk tempat tidur.

Meski demikian, ungkap Hari, organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengecek dan mempersiapkan segala kebutuhannya. "Satu kamar untuk satu orang."

Perketat pemudik
Di sisi lain, Pemkot Serang menyiapkan delapan titik pemeriksaan (check point). Ini bermaksud mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari pemudik yang datang.

Sponsored

Titik pemeriksaaan tersebar di sejumlah lokasi di perbatasan. Gerbang tol Serang Timur, gerbang tol Serang Barat, Parung, Boru, Sempu depan Mako Brimob, Kepandean, dan Sawah Luhur.

"Ini juga untuk mempersiapkan, jika Kota Serang menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," jelasnya.

Apabila ada orang terindikasi terpapar Covid-19 saat pemeriksaan, bakal langsung dirujuk dan menjalani karantina 14 hari. 

Berdasarkan data, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Serang sebanyak tiga kasus. Sementara, ada 230 ODP dan sembilan PDP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid