sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemohon judicial review UU KPK sulit akses bukti dari DPR

Kendati begitu, mereka berjanji, akan menyerahkannya sebelum sidang pleno. Bersamaan dengan temuan-temuan anyar.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 08 Jan 2020 19:50 WIB
Pemohon <i>judicial review</i> UU KPK sulit akses bukti dari DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyaan keberadaan bukti P4 dan P5 dalam uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Permohonan diajukan koalisi masyarakat sipil.

"Sekarang ada (bukti P4 dan P5)?" tanya Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, kepada kuasa hukum pemohon sela sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

"Kami sedang mempersiapkan. Kami akan tambahkan. Karena ada temuan-temuan baru. Jadi, akan kami sampaikan sebelum sidang pleno," jawab kuasa hukum pemohon Muhammad Isnur.

Sidang yang berlangsung hari ini merupakan pendahuluan. Pleno uji formil dijadwalkan pada 14 Januari 2020 dengan tanggapan dari pemerintah dan DPR.

Pascasidang, kuasa hukum lainnya, Violla Reininda, menyatakan, bukti tersebut terkait risalah rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dari notula ini bisa diketahui mengapa UU KPK masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

Pemohon pun takbisa menyerahkan bukti lainnya merupa daftar hadir anggota dewan dalam rapat paripurna pengesahan UU KPK, 17 September 2019. Pertemuan itu hanya dihadiri 102 anggota. Namun, tertulis 289 orang dalam daftar hadir.

"Masih banyak alat-alat bukti yang pada pokoknya belum kami lampirkan. Karena pertama, kami agak kesulitan untuk mengakses alat bukti," ucap dia.

"Kedua, alat bukti itu dianggap tidak bisa dipublikasikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR," tambah Violla.

Sponsored

Isnur menduga, DPR dan pemerintah tak sekadar menyelundupkan hukum soal revisi UU KPK. Namun, turut berupaya menyembunyikan dokumen-dokumen yang seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses publik.

Dicontohkannya dengan naskah akademik rancangan UU (RUU) KPK. Para pemohon kesulitan mendapat datanya di situs resmi DPR sedari awal.

"Draf UU KPK sendiri, perubahannya, kita enggak bisa dapatkan sejak awal. Kami dapatkan dari mana? Dari jalur-jalur yang misalnya personal dan lain-lain," tuturnya.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK mengajukan judicial review ke MK, 20 November 2019. Mereka menggugat UU KPK hasil revisi. Baik uji formil maupun materil.

Berita Lainnya
×
tekid