sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Banten akan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Penerapan Inpres 6/2020 bakal dilaksanakan selama sebulan per 24 Agustus.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 21 Agst 2020 07:33 WIB
Pemprov Banten akan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa pergub (peraturan gubernur) untuk bisa melaksanakan itu," ucap Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. 

Dirinya menerangkan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, memuat perintah kepada pemda untuk menyusun regulasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, termasuk sanksinya.

Sementara itu, Wakapolda Banten, Brigjen Wirdhan Denny, menjelaskan, penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 akan dilakukan pihaknya bersama Pemprov Banten selama satu bulan per 24 Agustus.

"Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan," ujar dia, menukil situs web Pemprov Banten

Hingga kini Pemprov bersama Polda Banten tengah mengintensifkan persiapan melalui koordinasi antarinstansi terkait. "Koordinasi diperlukan dalam rangka kesiapan payung hukum yang mengatur tentang sanksi, personel, hingga sarana dan prasarana pendukung," jelasnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Inpres Nomor 6 Tahun 2020, 4 Agustus. Di dalamnya, para menteri, Polri, TNI, dan pemda diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani pandemi, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sebelum Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terbit, beberapa pemda telah menyusun regulasi tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar. DKI Jakarta dan Jawa Barat, contohnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid