sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Banten bentuk tim berantas tambang ilegal

Disperindag dan DLHK ditugaskan mendalami kandungan kimia yang digunakan gurandil.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 13 Jan 2020 16:28 WIB
Pemprov Banten bentuk tim berantas tambang ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membentuk tim untuk memberantas penambangan emas liar di Kabupaten Lebak. Mereka akan bersinergi dengan kepolisian setempat dalam bertugas.

"Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi, kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaratan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial. Tapi, hukum," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Senin (13/1).

"Kalau dalam kacamata hukum melanggar, ya, dihukum. Jadi, jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya, ya, sudah, 'sikat' saja," tutur dia.

Dirinya pun memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten melakukan survei dan menginventarisasi kandungan kimia yang dipakai pengolah tambang emas liar. Khususnya merkuri.

Ini merespons laporan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Jika hasil perkebunan, pertanian, dan perikanan terkontaminasi kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga, membahayakan masyarakat dalam jangka panjang.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten juga ditugaskan mengecek peredaran penjualan merkuri. Dari pemasok hingga toko-toko yang menjual. Termasuk izinnya.

"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berpikir sosial ekonomi, ya, susah," ucap politikus Partai Demokrat ini.

"Jadi, laksanakan operasi, inventarisasi, turun, dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada izin. Tidak ada kompromi," kata Wahidin.

Sponsored

Sementara, Kepala DLHK Banten, M. Husni Hasan, mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan polda. Guna memberantasan penambangan ilegal di Lebak.

Sejumlah wilayah di Banten dilanda banjir dan longsor, 1 Januari 2020. Salah satunya Kabupaten Lebak. Diduga karena pertambangan dan pembalakan ilegal di TNGHS.

Bencana merusak 1.410 rumah, 30 jembatan, dan 19 sekolah. Sekitar 17.200 jiwa atau 4.368 keluarga dari 12 desa di enam kecamatan pun terpaksa mengungsi di delapan titik.

Terkait bencana itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Banten dan Bupati Lebak menyetop aktivitas penambangan emas dan pembalakan liar tersebut. Juga menginstruksikan kementerian terkait membenahi fasilitas publik yang rusak.

Di sisi lain, jajaran Polda Banten menyegel sejumlah lokasi tambang liar di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Minggu (12/1). Saat patroli bersama TNI.

Petugas turut mengamankan beberapa orang. Diduga pelaku pertambangan ilegal atau gurandil. "Nanti kita ekspose hasil lidik dari Dirkimsus, ya. Saat ini, masih di dalami perannya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid