sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB jilid IV, Pemprov DKI longgarkan sektor ekonomi

Masyarakat yang berkegiatan harus menggunakan masker.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 04 Jun 2020 14:35 WIB
PSBB jilid IV, Pemprov DKI longgarkan sektor ekonomi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini kali keempat kebijakan PSBB diperpanjang. Sektor ekonomi, rumah ibadah, dan beberapa tempat diberikan kelonggaran secara bertahap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan syarat, jika angka kasus Covid-19 kembali melonjak pada masa peralihan ini maka Pemprov DKI kembali menyetop semua kegiatan yang telah dilonggarkan tersebut. "Mekanismenya rem darurat. Kami, sedang transisi. Kalau kondisi mengkhawatirkan, kami rem," kata Anies di Jakarta, Kamis (4/6).

Meski dilonggarkan, Anies tetap memberikan syarat di masa transisi ini. Salah satunya adalah melarang warga yang sedang sakit untuk tidak berkegiatan di luar rumah. "Hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah," ucapnya.

Kemudian, semua kegiatan di dalam ruangan tetap dibatasi. Maksimal jumlah orang di dalam satu ruangan hanya 50% atau setengah dari normalnya. Anies mengaku, ini merupakan cara menekan untuk kegiatan perkantoran supaya lebih mudah menjaga jarak aman. "Semua kegiatan, semua tempat kapasitas harus 50% yang digunakan. Ini prinsip masa transisi," ujar Anies. 

Sponsored

Tak hanya itu, Anies juga melarang anak-anak, lansia, dan wanita hamil untuk mengikuti kegiatan tertentu yang melibatkan banyak orang. "Ada kewajiban menggunakan masker. Selalu pakai masker, jangan sampai tidak," ujarnya.

"Jaga jarak aman. Cuci tangan rutin dan jaga etika batuk," tambah Anies.

 

Berita Lainnya
×
tekid