sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI cabut sementara kebijakan ganjil genap

Kebijakan pencabutan ganjil genap tidak memiliki batasan waktu.

Hermansah
Hermansah Minggu, 15 Mar 2020 21:22 WIB
Pemprov DKI cabut sementara kebijakan ganjil genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh jalanan ibu kota. Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat dengan Forkompimda khususnya Polda Metro Jaya, terkait penanganan Covid-19 di Balai Agung, Minggu (15/3).

Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, selama ini Pempov DKI Jakarta memang gencar mengampanyekan penggunaan moda transportasi umum massal kepada warga ibu kota. Namun, mudahnya penularan Covid-19 membuat Pemprov harus meminimalisir penyebarannya, salah satunya menganjurkan penggunaan kendaraan yang memiliki potensi minim penularan.

“Terkait dengan lalu lintas dan transportasi, dalam kondisi normal kami menganjurkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi. Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan atau mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim penularaan,” papar Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).

Kebijakan pencabutan ganjil genap tidak memiliki batasan waktu. Nantinya saat penyebaran Covid-19 sudah mereda, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali. Pencabutan kebijakan ganjil genap akan berlaku aktif mulai Senin (16/3).

Sponsored

“Ini tidak diberlakukan dua minggu atau lebih, tapi kita cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi (penanganan terhadap Covid-19) sudah dalam kontrol kami,“ tegas gubernur.

Berita Lainnya
×
tekid