sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI dapat pemasukan Rp2,87 miliar dari pelanggar PSBB transisi

Jumlah pelanggaran masyarakat yang tak memakai masker selama masa penerapan PSBB transisi mengalami peningkatan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 14 Agst 2020 09:52 WIB
Pemprov DKI dapat pemasukan Rp2,87 miliar dari pelanggar PSBB transisi

Pelanggar warga tak pakai masker naik signifikan selama PSBB transisi, Anies sebut total denda pelanggar capai Rp2,87 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, jumlah pelanggaran masyarakat yang tak memakai masker selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mengalami peningkatan yang signifikan. 

Menurutnya akumulasi denda akibat pelanggar tak pakai masker, dan juga pelanggaran tempat atau fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya hingga 10 Agusutus 2020 tercatat telah mencapai Rp2,87 miliar. 

"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Berikutnya terjadi peningkatan terus yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, dan sebanyak 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8).

Anies menjelaskan, kenaikan signifikan jumlah pelanggar ada pada periode 20-29 Juli yaitu mencapai 26.337 pelanggar. Setelah itu angkanya menurun, yaitu sebanyak 7.102 pada periode 30 Juli-3 Agustus. 

"Tetapi pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujarnya. 

Anies menuturkan denda yang diberikan bukan menjadi target dari Pemprov DKI. Dia justru berharap agar masyarakat semakin sadar dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sehingga jumlah pelanggar tersebut tetap dapat terus berkurang. 

"Ini bukan semata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda, tapi itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan dan perlindungan kita bersama," ujar Anies. 

Sponsored

Anies menyebut akan tetap memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB transisi. Sanksi itu diberikan mulai dalam bentuk peringatan bahkan denda progresif. 

Berita Lainnya
×
tekid