sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI denda Rizieq Rp50 juta

Pemprov DKI meminta Rizieq dan FPI bekerja sama memutus mata rantai penularan Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Minggu, 15 Nov 2020 14:18 WIB
Pemprov DKI denda Rizieq Rp50 juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI tersebut,  Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya hari ini.

Untuk pembayaran denda, jelas Arifin, langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.

"Dengan pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp50.0000.000 (lima puluh juta). Kami harap kerja sama Sudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam surat tersebut.

Kegitan Maulid Nabi sekaligus pernikahan Syafirah Najwa Shihab, putri HRS, kemarin memang dalam soroton pupblik, tak terkecuali dari di relawan kesehatan Tirta Mandira.

Selain kecewa terhadap pembagian ribuan masker oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dr Tirta juga mempertanyakan izin digelarnya acara tersebut.

"Jangan stadar ganda. Jangan membuat relawan sebagai tameng, kami nggak dibayar, kamu relawan merah putih untuk ini bos. Untuk negeri ini bos," kata dr Tirta via akun media sosialnya.

Sponsored

 

 

Berita Lainnya
×
tekid