sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI diizinkan denda warga penolak vaksin Covid-19

Masyarakat yang menolak mengikut program vaksinasi, sesuai Pasal 30 Perda Penggulangan Covid-19, terancam denda Rp5 juta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 22 Okt 2020 17:21 WIB
Pemprov DKI diizinkan denda warga penolak vaksin Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperkenankan mengeluarkan kebijakan tentang denda bagi masyarakat yang menolak mengikuti vaksinasi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, aturan itu kewenangan pemerintah daerah (pemda).

"Kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah. Tujuannya dari penyusunan kebijakan ini, adalah untuk keselamamatan dan kesehatan penduduk," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat telekonferensi, Kamis (21/10).

Wiku berkata, pemerintah pusat hanya mengharapkan masyarakat antusias melakukan imunisasi Covid-19. Dengan dmeikian, pembentukan kekebalan tubuh terhadap virus segera terbentuk.

"Satgas mengharapkan bisa berbondong-bondong melakukan vaksinasi pada saatnya untuk mencapai herd immunity secara lebih cepat," terangnya.

Dia mengklaim, program vaksinasi telah melewati berbagai proses dan pertimbangan, seperti menetapkan golongan prioritas masyarakat yang akan divaksin terlebih dahulu,

"Sehingga diharapkan masyarakat sudah diprioritaskan dapat mengikuti program tersebut karena program ini tidak hanya melindungi anda pribadi, tetapi masyarakat secara luas," ucap dia.

Pemprov Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Di dalamnya memuat norma yang akan mengenakan denda bagi warga yang menolak divaksin.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 30 perda tersebut.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid