sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI perpanjang masa bekerja dari rumah

Pelaksanaan bekerja dari rumah diperpanjang hingga 19 April 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 06 Apr 2020 16:33 WIB
Pemprov DKI perpanjang masa bekerja dari rumah

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020. Keputusan ini dilakukan seiring perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Ibu Kota. 

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home). 

"Ini dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (6/4).

Dia mengimbau agar semua perusahaan dapat melakukan penyesuaian guna melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Namun dalam surat edaran tersebut, hanya beberapa perusahaan yang diminta menerapkan kebijakan tersebut. 

Terdapat tujuh bidang pekerjaan yang diizinkan tak mengikuti imbauan ini, karena memang tidak dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Tujuh bidang pekerjaan tersebut adalah bidang kesehatan, pangan atau kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, dan bidang lain yang menyangkut kebutuhan dasar.

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," kata Andri.

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Sponsored

"Semua perusahaan di DKI Jakarta diharapkan melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Andri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid