sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jabar masih godok pelanggaran protokol kesehatan

Kebijakan rencananya diterapkan per 27 Juli.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 15 Jul 2020 11:32 WIB
Pemprov Jabar masih godok pelanggaran protokol kesehatan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih melakukan kajian terkait rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait alas hukum, salah satu pembahasannya.

"Masih melakukan kajian. Wacananya apakah harus dengan pergub (peraturan gubernur) atau perda (peraturan daerah)," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepangan Penanganan Coronavirus Baru (Covid-19) Jabar, Berly Hamdani, di Gedung Sate, Kota Bandung.

Pemprov, sambung dia, juga masih meminta saran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan pihak pihak lain. Diharapkan kebijakan ini menekan laju penularan Covid-19 di "Bumi Pasundan".

"Mekanismenya nanti akan optimalkan fungsi dan tugas dari penegak hukum, seperti kepolisian dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), termasuk bagaimana nanti jika ada denda, harus membayar ke mana," tuturnya, menukil situs web Pemprov Jabar.

Direncanakan pembayaran denda bakal memakai aplikasi PIKOBAR. Pertimbangannya, lebih transparan, dibayar tanpa tatap muka atau daring (online), dan langsung masuk kas daerah.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, sebelumnya mewacanakan pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di luar rumah. Tidak mengenakan masker, salah satunya.

Para pelanggar terancam denda Rp100.000-Rp150.000 atau sanksi sosial. Rencananya diterapkan per 27 Juli 2020.

Berdasarkan data pemprov, terdapat 5.235 kasus positif Covid-19 di Jabar hingga 15 Juli, pukul 11.31. Sebanyak 1.924 pasien di antaranya sembuh, 186 meninggal dunia, dan 3.125 dirawat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid