sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jabar tetapkan status tanggap darurat bencana

Status ini berlaku selama dua pekan untuk enam kabupaten/kota.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 03 Jan 2020 15:03 WIB
Pemprov Jabar tetapkan status tanggap darurat bencana

Pemprov Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat bencana untuk enam kabupaten/kota di wilayah tersebut. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, enam lokasi tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.

"Kemarin saya sudah tandatangani surat tanggap darurat untuk enam wilayah, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, KBB (Kabupaten Bandung Barat), Karawang dan Indramayu. Indramayu juga ada kendala, mungkin luput dari media," kata Gubernur yang kerap disapa Kang Emil, di Bandung, Jumat (3/1).

Dengan penetapan status ini, enam daerah tersebut akan mendapat bantuan dana senilai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Dana tersebut akan diberikan untuk melakukan pemulihan pascabencana.

Status tanggap darurat bencana yang ditetapkan tidak berlaku untuk masa yang panjang. Status tersebut juga ditetapkan dengan pertimbangan cuaca ekstrem yang terjadi.

"Biasanya dua minggu, karena cuaca ekstrem ini terjadi selama lima hingga tujuh hari ke depan," kata Emil. 

Menurutnya, banjir yang terjadi di wilayah Jawa Barat merupakan bagian dari musibah yang terjadi di seluruh Indonesia. Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Emil menyebut banjir disebabkan ekstremnya curah hujan sejak 2007.

Karena itu Emil meminta warga untuk tidak saling menyalahkan. Bagi dia, dinamika dan persepsi atas banjir yang terjadi saat ini, masih didominasi saling menyalahkan.

"Jadi selama 12 tahun ini paling tinggi, contoh di Halim (curah hujan) 377 mm. Jadi memang pertahanan sistem yang normal mengalami banyak kendala," katanya.

Sponsored

Pemprov Banten juga menetapkan status darurat bencana atas banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari sejak 1 Januari 2020.

"Status darurat bencana untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid