Pemprov Jakarta buka jalur baru PPDB
Proses PPDB Jakarta 2020 menuai polemik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka jalur baru penerimaan peserta didik baru (PPDB). Langkah ini ditempuh karena sempat berpolemik.
Kebijakan ini dinamakan jalur zonasi untuk bina RW sekolah. Dilakukan via skema penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) per kelas.
"Kami menambahkan kuota untuk menambahkan rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Nahdiana, saat telekonferensi, Selasa (30/6).
Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi lulusan 2020 yang berdomisili di RW sesuai sekolah. Rencananya dibuka per 4 Juli dan melapor jika diterima, dua hari berselang.
"Teknisnya, nanti kami sampaikan segera," tutupnya.
Proses PPDB Jakarta 2020 menuai polemik karena berdasarkan usia, tidak lagi merujuk hasil ujian nasional (UN). Kilahnya, UN tak dilaksanakan saat pandemi coronavirus baru (Covid-19).
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Kepala Disdik Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. Isinya, pertimbangan utama penerimaan calon siswa berdasarkan usia tertua pada jalur zonasi dan afirmasi dengan catatan sekolah melebihi daya tampung. Kemudian, pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Sementera itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dan usia dalam seleksi PPDB sekolah menengah pertama (SMP) dan atas (SMA). Sedangkan jenjang sekolah dasar (SD) jalur zonasi dan perpindahan orang tua/wali, mengutamakan usia dan jarak tempat tinggal.