sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta gratiskan BBNKB kendaraan listrik

Berlaku sejak 15 Januari 2020-31 Desember 2024. Baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 23 Jan 2020 19:13 WIB
Pemprov Jakarta gratiskan BBNKB kendaraan listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pemilik bakal dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," tutur Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/1).

Ketentuan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. "DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBNKB," ujar dia.

Manfaat ini, terang Anies, tak berlaku bagi kendaraan semilistrik (hybrid). "Hanya (untuk) kendaraan bermotor yang 100% menggunakan listrik berbasis baterai," ucapnya.

Kebijakan berlaku 15 Januari 2020-31 Desember 2024. Baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum. 

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 diklaim demi mewujudkan target Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Juga sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Kita berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," kata Anies.

Dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711 ribu unit, dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

Sponsored

Tak sekadar itu. Pemerintah pusat juga mengatur skema pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan bermotor. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PP itu berbunyi, mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual. Aturan tarif PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual diberikan untuk jenis plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles.

Di sisi lain, takada ketentuan ihwal kendaraan listrik dalam Ingub Jakarta Nomor 66 Tahun 2019. Menyangkut kendaraan, hanya mengatur tentang percepatan peremajaan, pembatasan usia, dan memperketat ketentuan uji emisi angkutan umum; perluasan ganjil-genap; jalan berbayar (congestion pricing); dan perubahan tarif parkir.

Kemudian, memperketat ketentuan dan kewajiban uji emisi kendaraan pribadi, pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun, serta penegakan hukum bagi kendaraan yang menyalahgunakan fasilitas pejalan kaki.

Berita Lainnya
×
tekid