sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta himpun Rp599,85 juta dari pelanggar PSBB

Ada empat jenis tindakan yang dikenakan Satpol PP kepada para pelanggar.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 30 Mei 2020 20:47 WIB
Pemprov Jakarta himpun Rp599,85 juta dari pelanggar PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimpun Rp599,85 juta lebih dari pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga Jumat (29/5). Pengendaan denda itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Sanksinya diberikan karena tidak ditaatinya ketentuan PSBB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin, Sabtu (30/5).

Uang yang dikumpulkan itu berasal dari 1.138 pelanggar PSBB, baik orang maupun tempat usaha. Kesalahan yang dilakukan beragam, seperti tidak memakai masker, perusahaan nonesensial yang beroperasi, mengadakan keramaian, dan sebagainya.

Satpol PP juga menyegel 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, dan mengenakan kerja sosial kepada 14.783 orang.

"Berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32, dan perorangan ada 10.986," papar dia.

Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta. Via aplikasi itu, publik melapor dugaan pelanggaran PSBB. Perkumpulan orang dan restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi, misalnya.

"Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti nonkuliner. Jadi, sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda," tuturnya.

Pemprov Jakarta, tegas Arifin, tak berniat mengejar pendapatan dari tindak pidana ringan (tipiring) tersebut. Namun, sekadar instrumen agar masyarakat lebih taat terhadap ketentuan dalam menekan penularan coronavirus baru (Covid-19).

Sponsored

"Jadi, jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," jelasnya.

Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020, pimpinan tempat kerja nonesensial pelanggar PSBB terancam penghentian sementara operasional berupa penyegelan dan/atau dendan administratif Rp5 juta-Rp10 juta. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan berpotensi dikenai penghentian sementara dan/atau denda Rp25 juta-Rp50 juta.

Kemudian, restoran atau rumah makan dikenakan denda Rp5 juta-Rp10 juta, hotel atau tempat penginapan Rp25 juta-Rp50 juta, setiap orang atau badan hukum Rp5 juta-Rp`10 juta, pengemudi mobil pribadi Rp500.000-Rp1 juta, serta pelaku usaha atau badan hukum pemilik angkutan orang/barang Rp100.000-Rp500.000. Sedangkan pelanggar di rumah ibadah dikenai teguran tertulis. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid