sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta kembali serukan bekerja dari rumah

Sebelumnya melalui SE Disnakertrans Nomor 14/SE/2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 20 Mar 2020 22:13 WIB
Pemprov Jakarta kembali serukan bekerja dari rumah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengajak dunia usaha menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH). Menjadi Mengingat Ibu Kota menjadi episentrum coronavirus anyar (Covid-19).

"Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 yang ini, statusnya seruan. Tapi menegaskan, bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkantoran. Tapi, lakukan kegiatan di rumah," ucap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (20/3).

Ajakan tersebut, berlangsung selama 14 hari. Sejak hari ini hingga 2 April 2020.

Sebelumnya imbauan disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (SE Disnakertrans) Nomor 14/SE/2020. Berlaku per 16 Maret hingga dua pekan.

Perusahaan yang belum dapat menghentikan total aktivitasnya, diminta mengurangi kegiatan. Jumlah pegawai yang bekerja di kantor. "Sebanyak mungkin," kata Anies.

Pemprov juga meminta para pengusaha memperhatikan SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dia mengingatkan, perlu upaya bersama dalam menekan pandemi SARS-CoV-2. Agar upaya-upaya yang dilakukan efektif.

"Kita berharap, ini semua ditaati. Dan jajaran pemprov dengan satgas di DKI terus bekerja. Untuk memastikan, bahwa kita bisa ikut mencegah penularan Covid-19," tutupnya.

Sponsored

Hingga Jumat malam, pukul 18.00, 224 dari 369 kasus positif coronavirus berada di Jakarta. Perinciannya: 125 dirawat, 13 sembuh, 20 meninggal, dan 66 isolasi mandiri.

Sementara, kebijakan pemprov dalam menanggulangi Covid-19 kian ketat. Benang merahnya, membatasi interaksi sosial (social distancing). Macam pembatasan jumlah penumpang moda transportasi publik.

Kemudian, peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), penutupan hutan dan taman kota, anjuran kerja dari rumah dan ibadah di kediaman masing-masing, pelarangan kunjungan tempat pemakaman umum (TPU), tak mengizinkan kegiatan keramaian, serta meliburkan kegiatan di sekolah.

Seluruhnya berlangsung selama 14 hari. Sesuai lamanya masa inkubasi virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid