sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta klaim revitalisasi Monas sesuai regulasi

Namun, proyek mengabaikan amanat Pasal 4 dan 5 Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 24 Jan 2020 20:05 WIB
Pemprov Jakarta klaim revitalisasi Monas sesuai regulasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim, revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) merujuk regulasi. Tepatnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah Jakarta, Saefullah, mengklaim, wajah ikon Indonesia saat ini belum sesuai ketentuan. Di sekitar Monas, berdasarkan ketentuan, disebut sebagai lapangan dan akses jalan. Bukan ruang terbuka hijau (RTH).

"Nantinya, orang datang ke area Monas bisa melihat langsung ke arah Monas. Sama seperti di Menara Eiffel," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1).

Revitalisasi kawasan Monas yang tengah dikerjakan pemprov menuai polemik. Salah satu pangkalnya, membabat sekitar 190 pohon yang sebelumnya eksis di sisi selatan dan memangkas luasan RTH.

Saefullah menyanggahnya. Pohon-pohon yang ada sebelumnya dipindahkan. Bukan ditebang.

Malah, lanjut dia, rapat yang digelar beberapa saat lalu memutuskan, pokok kayu digeser per hari ini. "Ke sisi barat angkanya 55 pohon. Sisi timur 30," ucapnya.

Pengerjaan proyek pun diklaimnya tak mengabaikan urgensi RTH. Bahkan, dirinya sesumbar, luasannya akan bertambah. "Jadi, kita enggak berdosa," ujar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta ini.

Meski begitu, Saefullah takbisa menjamin kondisi Monas bakal lebih baik usai direvitalisasi. Dirinya hanya mengatakan, banyak RTH di Ibu Kota yang tak terawat.

Sponsored

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Taman Medan Merdeka terdiri dari empat sisi. Utara, timur, selatan, dan barat.

Konsep pembangunannya, bunyi Pasal 2, sesuai dengan dan berdasarkan rencana dalam peta. Gambar denah termuat dalam lampiran keppres tersebut.

Sayangnya, pengerjaan revitalisasi tanpa izin menteri sekretariat negara (mensetneg). Padahal, ia menjabat sebagai ketua Komisi Pengarah (KP). Sebagaimana amanat Pasal 4 Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Sedangkan dalam Pasal 5, KP bertugas memberikan pendapat dan pengarahan, memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan, serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana (BP). BP dikepalai gubernur.

Atas pertimbangan tersebut, Komisi D DPRD Jakarta meminta pemprov melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menghentikan sementara proyek itu. Hingga mengantongi restu dari mensetneg.

Berita Lainnya
×
tekid