sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta setujui 44,4% pemohon SIKM

Dokumen diperlukan untuk masuk dan keluar Ibu Kota saat pandemi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 19 Jun 2020 13:11 WIB
Pemprov Jakarta setujui 44,4% pemohon SIKM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.805 surat izin keluar masuk (SIKM) sejak 15 Mei-18 Juni 2020. Dokumen itu diperlukan agar bisa mengakses luar dan dalam Ibu Kota di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Kami menerima 130.876 permohonan SIKM. Sebesar 44,4% atau 57.805 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi syarat," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (19/6).

"Sedangkan 55,6% atau 72.447 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 624 permohonan lainnya masih dalam proses verifikasi," sambungnya. Sementara pengakses laman SIKM di corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta menembus 1.145.026 pengguna.

Para pemohon, melansir Beritajakarta, disarankan mempelajari dulu dan mengunduh seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan. 

"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan maupun nonperizinan. Kita ingin membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

Layanan SIKM beroperasi pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00. Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, sejak pukul 07.30-13.00.

SIKM diterapkan untuk membatasi laju migrasi dan mobilitas orang. Harapannya, menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.

Pemalsu SIKM bakal dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid