Pemprov Jatim sinkronkan Pergub PSBB dengan Perwali dan Perbup
Pergub Jatim dan Keputusan Gubernur Jatim tentang PSBB di Surabaya dan sebagian wilayah Gresik serta Sidoarjo sebenarnya telah final.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tinggal selangkah lagi untuk wilayah Surabaya dan sebagian Sidoarjo serta Gresik. PSBB akan diterapkan setelah Pergub Jatim disinkronkan dengan Perwali Surabaya, Perbup Sidoarjo dan Gresik.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menerima Surat keputusan Menkes RI No.HK.0.1.07/MENKES/264/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Surat Menkes itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Khofifah saat jumpa pers, di Grahadi, Selasa (21/4) malam
Pergub Jatim dan Keputusan Gubernur Jatim tentang PSBB di Surabaya dan sebagian wilayah Gresik serta Sidoarjo sebenarnya telah final. Hanya saja perlu dilakukan sinkronisasi antara Pergub dengan Perwali dan Perbup.
Mengingat masing-masing daerah memiliki titik-titik yang berbeda, sehingga detail rencana dari Pergub itu menjadi kewenangan kepala daerah yang terkait.
"Dengan sinkronisasi pelaksanaan PSBB nanti bisa in line dan terukur dengan tiga daerah dalam percepatan penanganan Covid-19," tegasnya
Khofifah menyebut Sekdaprov Heru Tjahjono langsung menyosialisasikan draf Pergub ke Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Gresik. Kemudian perwakilan ketiga daerah, pagi ini pukul 10.00, akan mempresentasikan tentang Rancangan Perwali dan perbup dihadapan Pemprov Jatim.
"Besok malamnya langsung kami serahkan Pergub dan Keputusan Gubernur kepada tiga daerah yang akan melaksanakan PSBB,” ujarnya.
Khofifah berharap Perwali dan Perbup segera diterbitkan setelah Pergub dan Keputusan Gubernur PSBB di tiga daerah diberikan. Selanjutnya dilakukan sosialisasi rencana pemberlakuan PSBB selama tiga hari kepada masyarakat.
"PSBB akan diterapkan di tiga wilayah Surabaya Raya pada akhir April,” pungkasnya..